Tes Tertulis Honorer K2 Tanggung Jawab Gubernur
Jumat, 13 Juli 2012 – 15:01 WIB
JAKARTA - Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Tumpak Hutabarat mengatakan bahwa pelaksanaan ujian tertulis honorer kategori dua (K2) di instansi daerah menjadi tanggung jawab gubernur. Para Bupati/walikota, kata dia, hanya melaksanakan apa yang sudah diatur gubernur. "Sebelum pelaksanaan tes ini akan dilakukan pemeriksaaan kelengkapan administrasi, dan untuk dapat diangkat menjadi CPNS para tenaga honorer harus lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer K2," ujarnya.
"Gubernur menjadi koordinator pelaksanaan tes honorer K2 menjadi CPNS. Jadi bupati/walikota belum bisa melaksanakan tes kalau belum berkoordinasi dengan gubernur," kata Tumpak Hutabarat di Jakarta, Jumat (13/7).
Berbeda dengan daerah kabupaten/kota, untuk instansi pusat dan provinsi dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing.
Baca Juga:
JAKARTA - Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Tumpak Hutabarat mengatakan bahwa pelaksanaan ujian tertulis
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus