Tes untuk Guru Tidak Tetap Belum Ditentukan
Rabu, 12 September 2018 – 19:12 WIB

Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Rencana pemberian tunjangan bagi GTT SD maupun SMP negeri itu berdasar Peraturan Bupati No 32 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Pegawai pada SDN dan SMPN.
Untuk memperoleh tunjangan, para GTT harus lulus tes computer assisted test (CAT).
Agar dapat mengikuti tes, mereka harus memiliki jam mengajar minimal 24 jam untuk jenjang SMP.
Bagi guru SD, mereka harus menjadi guru kelas. Memiliki tanggung jawab memegang kelas.
Itu dibuktikan dengan surat pernyataan dari kepala sekolah tentang pembagian jam belajar. "Jika sudah ada kepastian, kami umumkan (tes GTT)," katanya. (may/c6/ai/jpnn)
Jika ada CPNS masuk di salah satu sekolah maka status GTT di sekolah tersebut gugur.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Kontrak 1.348 Pegawai Non-ASN di Natuna Diperpanjang
- 4.376 PTT dan GTT di Gorontalo Dapat Jaminan Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan
- Siapa Penentu Pengganti Calon PPPK Mengundurkan Diri & TMS? Oh Ternyata
- PPPK 2022: Ketua Forum GTT Meneteskan Air Mata, Merasa Tak Berdaya
- Kemenag Kebumen Mendukung Perjuangan Guru Agama Mendapatkan Formasi PPPK dan CPNS
- Pimpinan Honorer: Imbas Seleksi PPPK 2021 Muncul Kepsek Main Pecat, Sungguh Teganya