Tessa Mahardika Yakin KPK Sudah Sesuai Prosedur Menangani Kasus Mardani Maming
jpnn.com, JAKARTA - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika Sugiarto mengingatkan bahwa kampus tidak boleh menjadi benteng pro koruptor.
KPK memastikan kerja kedeputian penindakan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Menurut Tessa, hal itu tercermin dari keyakinan hakim pada putusan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming, di Mahkamah Agung (MA).
Pernyataan Tessa itu menanggapi langkah Fakultas Hukum Universitas Padjadaran (Unpad) yang menggelar diskusi perihal, anotasi putusan hakim dalam perkara terpidana korupsi IUP Mardani H. Maming.
Dalam anotasi tersebut FH Unpad meminta terpidana korupsi IUP Mardani H Maming dapat dibebaskan.
“KPK tetap meyakini kerja kedeputian penindakan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan hal tersebut tercermin pada keyakinan hakim dalam putusannya,” jelas Tessa, Sabtu,(19/10).
Meski demikian, Tessa enggan mongementari lebih jauh soal diskusi yang digelar Fakultas Hukum Universitas Padjadaran (Unpad) itu.
KPK, tegas Tessa, juga menolak berkomentar soal kajian yang dibuat para akademisi terhadap perkara terpidana korupsi IUP Mardani H Maming.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika Sugiarto mengingatkan bahwa kampus tidak boleh menjadi benteng pro koruptor.
- KPK Bela Alexander Marwata soal Pertemuan dengan Eko Darmanto yang Diusut Polda Metro
- Eks Penyidik Minta KPK Menetapkan Kepala Bapanas Sebagai Tersangka Kasus Demurrage Beras
- Akademisi Fakultas Hukum Unpad Desak Pembebasan Mardani Maming
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Petinggi PT Insight Investments Management
- KPK Periksa Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti Benny Seputra
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Bos PT Totalindo Eka Persada