Tessa Mahardika Yakin KPK Sudah Sesuai Prosedur Menangani Kasus Mardani Maming
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 16:09 WIB
“KPK tidak mengomentari kajian yang dibuat oleh para akademisi tersebut,” beber Tessa.
Masyarakat dihebohkan dengan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.
Terpidana korupsi Mardani H Maming sendiri telah kalah tiga kali berturut-turut baik di pengadilan tingkat pertama hingga kasasi. (mcr8/jpnn)
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika Sugiarto mengingatkan bahwa kampus tidak boleh menjadi benteng pro koruptor.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- KPK Bela Alexander Marwata soal Pertemuan dengan Eko Darmanto yang Diusut Polda Metro
- Eks Penyidik Minta KPK Menetapkan Kepala Bapanas Sebagai Tersangka Kasus Demurrage Beras
- Akademisi Fakultas Hukum Unpad Desak Pembebasan Mardani Maming
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Petinggi PT Insight Investments Management
- KPK Periksa Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti Benny Seputra
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Bos PT Totalindo Eka Persada