Tessa Mariska Mengantongi Bukti Ini Untuk Melaporkan Krisna Mukti
Sabtu, 04 Juni 2022 – 21:33 WIB

Tessa Mariska di kawasan Makasar, Jakarta Timur, Sabtu (4/6). Foto: Firda Junita/JPNN.com
Dalam laporannya, Krisna Mukti dan empat lainnya dikenakan pasal penipuan dan atau penggelapan, yakni Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP. (mcr7/jpnn)
Tessa Mariska mengaku dirinya sudah mengantongi bukti terkait laporan terhadap Krisna Mukti.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Bebas dari Bui, Pengacara Indra Tarigan Mencoba Peruntungan di Dunia Tarik Suara
- Gerah Status sebagai Ibu Persit Disenggol, Tessa Mariska Sentil Dewi Perssik
- Persit Disenggol, Tessa Mariska Somasi Dewi Perssik
- Gegara Masalah Ini, Dewi Perssik Dituntut Permintaan Maaf dalam Kurun 3x24 Jam
- Tessa Mariska Pernah Ancam Produser Asal Malaysia Gegara Ini
- Film Ashraf Sebelum Meninggal akan Tayang Tahun Depan, Berkisah Tentang apa?