Tessy Bisa Direhabilitasi, Tapi Proses Hukum Jalan Terus
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Anjan Pramuka Putra mengatakan bahwa Kabul Basuki alias Tessy yang ditangkap karena mengonsumsi narkoba bisa saja direhabilitasi. Namun, rehabilitasi itu harus sesuai persyaratan yang ada.
Menurut Anjan, pihak yang ingin direhabilitasi mestinya mengajukan surat permohonan melalui pengacara maupun keluarganya. Selanjutnya, pihak kepolisian akan meminta bantuan dokter dan psikiater untuk melakukan penilaian.
"Prosedurnya lewat assessment (penilaian, red). Assessment itu pemeriksaan utamanya dokter, psikolog apakah dia pecandu atau pengguna," kata Anjan di Bareskrim Mabes Polri, Senin (10/11).
Lebih lanjut Anjan mengatakan, hasil assessment akan menentukan apakah Tessy akan direhabilitasi atau tidak. "Hasil assessment itu tergantung timnya. Mudah-mudahan cepat," ungkapnya.
Menurut Anjan, bisa saja assessment itu dilakukan ketika proses penyidikan berlangsung. Namun, lanjutnya, proses penyidikan kasus Tessy tetap berlanjut.
"Saat penyidikan dia minta assessment kita layani. Tapi, proses (hukum) tetap maju," tandas Anjan.
Seperti diketahui, Tessy diringkus polisi pada 23 Oktober 2014 bersama rekannya, Ahmad Jamhari dam Pudji Sapto di Kampung Rawa Bugel RT 002/RW 03 nomor 1 Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Kota Bekasi, Jawa Barat. Tessy diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu.(boy/jpnn)
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Anjan Pramuka Putra mengatakan bahwa Kabul Basuki alias Tessy yang ditangkap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolda Papua: 27 Anggota KKB Tewas Selama 2024
- Bencana di Sukabumi Pengaruhi Jumlah Wisatawan Saat Nataru
- Anggap Muslim di Indonesia Paling Beruntung, Kepala BPIP Sebut Setiap WNI Terlahir jadi Capres
- Kecam Survey OCCRP yang Serang Jokowi, Golkar Singgung PDI Perjuangan
- Polda Papua Pecat 26 Polisi Selama 2024, Salah Satunya Sudah Bergabung dengan KKB
- Situs Megalitik Gunung Padang Diusulkan Jadi Warisan Dunia UNESCO