Testimoni Bikin KPK Gerah
M Jasin Akui Pernah Terima Uang dari Antasari
Kamis, 06 Agustus 2009 – 21:36 WIB
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benar-benar gerah dengan testimoni yang ditulis ketua KPK non-aktif Antasari Azhar. Kamis, (6/8) KPK menggelar jumpa pers khusus untuk membantah testimoni Antasari yang menuding ada pimpinan KPK menerima uang suap agar lembaga pemberantas korupsi itu menghentikan penyidikan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu yang melibatkan Anggoro Wijaya, bos PT Masaro yang kini menjadi tersangka dan dinyatakan buron.
Tiga wakil ketua KPK yakni Bibit Samad Rianto, Chandra Hamzah dan M Jasin hadir dalam jumpa pers itu. Saat memberikan bantahan, M Jasin nampak lebih lantang ketimbang dua wakil pimpinan lainnya. Jasin begitu emosi, yang terlihat dari raut muka dan suaranya.
Baca Juga:
“Tidak benar pimpinan KPK telah terima suap sehubungan dengan penanganan kasus yang melibatkan Anggoro Wijaya, Dirut PT masaro sebagai tersangka. Sampai saat ini penanganan kasus itu masih berlangsung. Anggoro Wijaya dan beberapa pihak lain yang terkait kasus itu telah dikenai larangan berpergian ke luar negeri sejak 22 Agustus (2008). Sampai saat itu status itu masih dikenakan terhadap Anggoro dan kawan kawan,” lanjutnya.
Sebelumnya, dalam testimoni yang ditulis Antasari pada 16 Mei 2009 disebutkan tentang adanya dua oknum pimpinan KPK penerima uang dari orang suruhan Anggoro Wijaya. Uang itu diserahkan di Malang. Selain itu, Antasari juga menulis bahwa bakal ada penyerahan selanjutnya di Jakarta.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benar-benar gerah dengan testimoni yang ditulis ketua KPK non-aktif Antasari Azhar. Kamis, (6/8)
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Harap Polri Sikat Mafia Pengirim PMI Ilegal
- Penjabat Gubernur Jatim Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis, Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi
- LPKR Catat Pertumbuhan Signifikan dalam Pengalihan Limbah Menuju Ekonomi Sirkular
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Para Korban Puting Beliung di Subang