Testimoni Bikin KPK Gerah
M Jasin Akui Pernah Terima Uang dari Antasari
Kamis, 06 Agustus 2009 – 21:36 WIB
Menurut Jasin, sebenarnya Anggoro sudah beberapa kali dipanggil KPK namun tidak pernah datang sekalipun. “Sehingga sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang),” imbuhnya.
Terkait isi testimoni tulisan tangan Antasari tersebut Jasin menganggap tudingan itu belum tentu benar. “Ada kemugkinan keterangan yang disampaikan Anggoro ke Antasari tidak benar. Mungkin saja pengakuan Anggoro telah menipu Antasari dengan memberikan keterangan yang tidak benar demi kepentingan sendiri selaku pihak yang terkait dengan kasus itu,” ulasnya.
Selain itu, sambung Jasin, testimoni tidak dapat dijadikan dasar apalagi menjadi alat bukti. “Karena testimoni itu adalah keterangan yang diperoleh dari orang lain, sebagaimana diatur dalam pasal 185 ayat 1 KUHAP,” ucapnya.
Karenanya KPK justru menuding ada tiga motif dari munculnya testimoni itu. “Dugaan penyuapan yang dilakukan oleh pihak tersangka kepada oknum KPK dimaksudkan pertama untuk pengembalian barang bukti yang sudah disita (KPK) dari PT Masaro. Kedua, untuk pencabutan larangan berpergian ke luar negeri atas nama Anggoro Wijaya dan kawan-kawan, dan ketiga penghentian penyidikan PT Masaro,” tudingnya.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benar-benar gerah dengan testimoni yang ditulis ketua KPK non-aktif Antasari Azhar. Kamis, (6/8)
BERITA TERKAIT
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita