Testimoni Bikin KPK Gerah
M Jasin Akui Pernah Terima Uang dari Antasari
Kamis, 06 Agustus 2009 – 21:36 WIB
Menurut Jasin, sampai saat ini KPK tidak pernah mengembalikan satupun barang bukti yang sudah disita dari PT Masaro. KPK, lanjutnya, juga tidak pernah mengeluarkan surat pencabutan larangan berpergian ke luar negeri atas nama Anggoro Wijaya dan kawan-kawan. “Penanganan kasus PT Masaro sampai saat ini masih berlangsung, yaitu dalam status penyidikan,” tandasnya.
Malahan, KPK memperlihatkan sebuah surat yang menurut KPK adalah surat palsu. Surat itu berisi permintaan pencabutan pencekalan terhadap Anggoro Wijaya. Surat yang menurut Jasin palsu itu ditandatangani wakil ketua KPK Chandra Hamzah namun tanpa stempel resmi KPK.
Jasin mengatakan, pihaknya telah menyampaikan permintaan melalui surat ke Kapolri untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut. “Termasuk siapa yang melakukan pemalsuan surat tersebut. Kami harap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti surat kami tersebut,” pintanya. Diakui Jasin, KPK justru mendapat surat palsu itu dari kepolisian.
Senada dengan Jasin, Chandra juga mengatakan bahwa hal mencolok yang menunjukkan surat itu palsu adalah tanda tangan yang tertera. “Beda dengan tanda tangan saya. Untuk menilai apakah ini berbeda atau tidak kita lampirkan surat ini juga kepada kepolisian. Ini merupakan tindak pidana umum bukan kewenangan kita,” kilahnya.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benar-benar gerah dengan testimoni yang ditulis ketua KPK non-aktif Antasari Azhar. Kamis, (6/8)
BERITA TERKAIT
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo