Testimoni Dirwan Dianggap Final
Senin, 03 Januari 2011 – 15:19 WIB
JAKARTA -- Sikap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tidak berubah. Dia tetap berpandangan bahwa rencana pencabutan testimoni yang diajukan oleh mantan calon Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud tidak akan berpengaruh terhadap kerja panel etik. Mantan Menteri Pertahanan ini juga menegaskan akan memanggil Dirwan Mahmud. Hanya saja, dia tidak menyebutkan kapan panel etik akan meminta keterangan Dirwan, yang terlibat perkara dugaan suap-menyuap yang menyeret keluarga hakim konstitusi Arsyad Sanusi itu.
"Dicabut atau tidak dicabut tidak ada pengaruhnya di MK," kata Ketua MK Mahfud MD usai Konferensi pers bertajuk Membangun Demokrasi Subtantif Meneguhkan Integritas Institusi, di Gedung MK, Senin (3/1).
Mahfud MD menyatakan, pihaknya percaya terhadap temuan tim investigasi yang dituangkan dalam laporan resmi, yang kemudian menjadi dasar keputuan Majelis Kehormatan Hakim nantinya. Karena menurut Mahfud, apabila setiap orang yang memberikan keterangan dan akhirnya mencabut kembali testimoninya, perkara tidak akan pernah selesai.
Baca Juga:
JAKARTA -- Sikap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tidak berubah. Dia tetap berpandangan bahwa rencana pencabutan testimoni yang diajukan
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan