Tetangga Curiga dengan Kelakuan AI, Begitu Polisi Mendobrak Pintu, Ternyata
Minggu, 29 Mei 2022 – 20:53 WIB

AI, tersangka kasus penyalahgunaan narkoba ditangkap Polres Serang, Dok Humas Polda Banten.
Namun, tersangka tidak kenal lebih jauh dikarenakan transaksi tidak dilakukan secara langsung.
“Tersangka AI ini residivis kasus yang sama. Dia mengaku sudah menggunakan sabu-sabu selama dua bulan tidak lama setelah bebas dari penjara,” beber Michael.
Kini, AI sudah ditahan dan dijerat Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara. (cuy/jpnn)
Seorang residivis kasus narkoba, AI terpaksa kembali berurusan dengan polisi karena kedapatan memakai sabu-sabu di rumahnya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 17 Remaja di Serang Terjaring Polisi Menjelang Sahur, Ini Kasusnya
- Polisi Bongkar Sindikat Penadah Mobil Curian di Serang
- Polres Serang & Petani Gelar Panen Raya Jagung di Lahan Seluas 10 Hektare
- 3 Warga Lampung Ditangkap di Serang Lantaran Kasus Ini, Terancam 7 Tahun Penjara
- Pria Ini Memerkosa Wanita Korban Kecelakaan Lalu Lintas
- Polisi Tangkap 3 Residivis Narkoba di Serang, Kasusnya Masih Sama