Tetap Akan Berlakukan Permenakertrans No 22/2008

Tetap Akan Berlakukan Permenakertrans No 22/2008
Tetap Akan Berlakukan Permenakertrans No 22/2008
Sebelumnya, Senin (9/2) lalu ribuan orang dari aliansi peduli TKI yang terdiri atas berbagai LSM TKI dan organisasi buruh, didampingi pengacara dari Sentot & Associates mengajukan permohonan hak uji materi terhadap Peraturan Mennakertrans itu serta Keputusan Mennakertrans Nomor 200/MEN/IX/2008 dan Nomor 201/MEN/IX/2008. (aj/JPNN)

JAKARTA - Menakertrans Erman Suparno mengaku tidak gentar dengan adanya pihak yang melakukan uji materi terhadap Permenakertrans No.22/2008 tentang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News