Tetap Akan Berlakukan Permenakertrans No 22/2008
Minggu, 15 Februari 2009 – 12:46 WIB
Sebelumnya, Senin (9/2) lalu ribuan orang dari aliansi peduli TKI yang terdiri atas berbagai LSM TKI dan organisasi buruh, didampingi pengacara dari Sentot & Associates mengajukan permohonan hak uji materi terhadap Peraturan Mennakertrans itu serta Keputusan Mennakertrans Nomor 200/MEN/IX/2008 dan Nomor 201/MEN/IX/2008. (aj/JPNN)
JAKARTA - Menakertrans Erman Suparno mengaku tidak gentar dengan adanya pihak yang melakukan uji materi terhadap Permenakertrans No.22/2008 tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang