Tetap Banding, JPU Justru Seperti Pembela Ahok

Tetap Banding, JPU Justru Seperti Pembela Ahok
Basuki T Purnama alias Ahok bersama tim jaksa penuntut umum dalam salah satu persidangan perkara penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) tetap meneruskan upaya banding atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) terhadap Basuki T Purnama alias Ahok. Padahal, Ahok yang menjadi terdakwa penodaan agama justru sudah mencabut permohonan banding.

Langkah kejaksaan yang tetap meneruskan banding perkara Ahok pun menyisakan pertanyaan. Menurut pakar hukum pidana Chairul Huda, langkah JPU sama saja memberi peluang Ahok untuk menempuh banding.

"Berarti Pengadilan Tinggi DKI Jakarta  tetap memproses banding itu," kata Chairiul, Minggu (28/5).

Dosen di Universitas Muhammadiyah Jakarta itu menyebut langkah JPU merupakan bentuk keanehan dalam hukum di Indonesia. "Ini menunjukkan kejaksaan memang makin aneh dipimpin Prasetyo (Jaksa Agung, red)," tegasnya.

Menurut dia, seharusnya JPU tidak perlu mengajukan banding jika benar mewakili kepentingan pelapor. "Bukan mewakili kepentingan negara atau masyarakat serta pelapor, tetapi justru lebih mewakili partai atau terdakwa," kata dia.(elf/JPG)


Jaksa penuntut umum (JPU) tetap meneruskan upaya banding atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) terhadap Basuki T Purnama alias Ahok.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News