Tetap Dibidik Penjara, Andika Kecewa
Selasa, 09 April 2013 – 15:02 WIB
BANDARLAMPUNG – Mantan vokalis Kangen Band, Mahesa Andika Setiawan (29) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (8/4). Di hadapan ketua majelis hakim Binsar Siregar, jaksa penuntut umum (JPU) Hartono meminta mantan vokalis Kangen Band itu dituntut 10 bulan penjara. JPU menjerat Andika pasal 323 ayat 1 KUHP karena melarikan anak di bawah umur tanpa izin orang tua. Andika dan Chaca sendiri tak banyak berkomentar terkait tuntutan ini. Keduanya langsung meninggalkan ruang sidang tanpa berkata-kata apa pun. Sangat tampak rasa penuh kecewa di wajah pasangan suami-istri itu.
Usai persidangan yang digelar tertutup, penasihat hukum Andika, Priyo Agus, menyatakan, meski Andika tidak terbukti melanggar UU Perlindungan Anak No. 23/2002, dia tetap keberatan dengan tuntutan JPU. ”Kami akan membuat pembelaan. Apalagi, Andika dan korban CC telah berdamai. Andika pun telah menikahinya, sehingga tidak ada lagi yang dirugikan,” ungkap Priyo.
Baca Juga:
Atas semua alasan itu, Priyo meminta hakim menjatuhkan vonis seringan-ringannya atau bahkan membebaskan Andika dari segala tuntutan. ”Meskipun perbuatannya terbukti dan yang memberatkan Andika pernah dihukum, dia dan Chaca memang sudah memiliki rencana menikah. Tidak ada unsur paksaan,” tegasnya.
Baca Juga:
BANDARLAMPUNG – Mantan vokalis Kangen Band, Mahesa Andika Setiawan (29) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung,
BERITA TERKAIT
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai
- Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank