Tetap Dibidik Penjara, Andika Kecewa
Selasa, 09 April 2013 – 15:02 WIB
JPU sebelumnya mendakwa Andika pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Andika juga dibidik pasal 332 ayat 1 ke-1 KUHP.
Andika dilaporkan ke polisi oleh orang tua Chaca dan kemudian ditangkap Polsekta Tanjungkarang Timur pada pertengahan Desember 2012. Kemudian pada 24 Desember 2012 terjadi perdamaian antara keluarga Andika dan CC. Sepasang kekasih itu pun akhirnya menikah pada 9 Februari 2013. Ketika itu, Andika masih ditahan di Mapolresta Bandarlampung. (eka/p1/c2/ade)
BANDARLAMPUNG – Mantan vokalis Kangen Band, Mahesa Andika Setiawan (29) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Eks Anggota TNI Tewas Dibunuh, 7 Pelaku Masih Diburu
- Todongkan Airsoft Gun di Loket Parkir, PNS KSOP Bakauheni Tersangka
- Todong Petugas Loket Parkir Pakai Airsoft Gun, PNS KSOP Bakauheni Ditangkap Polisi
- Bos Rental Mobil Tewas Ditembak Oknum TNI AL, Penyewa Kendaraan Tersangka
- Ajat Supriatna, Penyewa Mobil Kasus Penembakan di KM 45 Tol Tangerang Ditetapkan Tersangka
- Tegur Pemuda Lagi Mabuk, Anggota Banser Tasikmalaya Dianiaya, Kritis