Tetap Dihukum 5 Tahun, Cirus Pertimbangkan Kasasi
Kamis, 16 Februari 2012 – 17:53 WIB
JAKARTA- Pengadilan Tinggi DKI menguatkan putusan Pengadilan Tipikor yang menghukum 5 tahun penjara, dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara tambahan terhadap jaksa Cirus Sinaga, karena terbukti menghilangkan pasal korupsi dan pencucian uang saat menangani perkara Gayus Tambunan.
Cirus pun tengah berpikir mengajukan kasasi untuk melawan putusan tersebut. "Saya belum tahu. Kalau betul kami akan menempuh jalur hukum (kasasi)," kata kuasa hukum Cirus, Parlindungan Sinaga, saat dikonfirmasi wartawan lewat telepon Kamis (16/2).
Baca Juga:
Sama seperti Parlindugan, pengacara Cirus lainnya, Palmer Situmorang mengaku belum tahu hukuman terhadap klien mereka tak turun. "Saya belum dapat informasi resminya," kata Palmer, dihubungi terpisah. Jika putusan PT DKI telah diperoleh, lanjut dia, pihaknya akan berunding apakah kasasi atau menerima hukuman.
Sebelumnya, juru bicara PT DKI Ahmad Sobari menyebutkan majelis hakim menerima banding terdakwa (Cirus) dan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor. Putusan dibacakan pada 2 Februari 2012 oleh majelis hakim diketuai Jurnalis Amrad dibantu anggota: Nasarudin Tappo, Hadi Widodo, dan Amiek Sumindriyatmi. (pra/jpnn)
JAKARTA- Pengadilan Tinggi DKI menguatkan putusan Pengadilan Tipikor yang menghukum 5 tahun penjara, dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri