Tetap Jalankan Kebijakan Jurnal Ilmiah
Sebagai Syarat Kelulusan Mahasiswa
Minggu, 12 Februari 2012 – 06:58 WIB
"Jadi, saat dicek ternyata membahas hal yang sama, dia bisa mencari topik lain. Bisa juga mengembangkan dari yang sudah ada,"lanjut dia.
Ketika ditanya apakah kebijakan tersebut sengaja dibuat untuk menekan kebebasan berekspresi para mahasiswa, Nuh langsung membantah. Menurut dia, tidak ada hubungan antara kewajiban membuat jurnal ilmiah dengan kebebasan berekspresi mahasiswa yang kerap dilakukan dalam bentuk demo. "Tidak ada kaitannya itu.
Mahasiswa tetap bisa berekspresi kok. Yang jelas kebijakan ini dibuat bukan untuk menghambat jumlah lulusan. Tapi justru untuk meningkatkan kualitas lulusan. Awalnya mungkin belum terbiasa, tapi lama kelamaan juga terbiasa menulis,"ujarnya.
Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Dirjen Pendidikan Tinggi, mengeluarkan kebijakan baru terkait syarat kelulusan bagi mahasiswa. Mahasiswa (S-1, S-2, dan S-3) diwajibkan membuat jurnal ilmiah serta mempublikasikan dalam jurnal sebagai syarat kelulusan.
JAKARTA- Meski memicu polemik, pemerintah tetap meneruskan kewajiban membuat jurnal ilmiah sebagai syarat kelulusan mahasiswa. Mendikbud Mohammad
BERITA TERKAIT
- Dukung Program Pemerintah, Polres Bolmong Bagikan Makanan Gratis kepada Siswa SD
- Menurut Ketum PGRI, Banyak Banget Tantangan Guru Masa Kini
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap 295 Ribu Guru Belum Sarjana, Solusinya Sudah Disiapkan
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian