Tetap Kerja, Denny Tak Terpengaruh Putusan MK
Praktisi Minta SBY segera Mengganti Wamen
Kamis, 07 Juni 2012 – 04:03 WIB
"Keppres itu tidak berlaku dengan dua hal, pertama dicabut oleh presiden atau kedua, dibatalkan PTUN. Jadi kami masih bekerja saja," ujar Guru Besar Hukum UGM itu.
Baca Juga:
Bahkan Denny mengatakan soal pernyataan hakim MK Akil Muchtar justru menguatkan bahwa Wakil Menteri tetap bisa menjalankan aktivitas sebagaimana biasanya. "Status quo itu menurut kamus bahasa artinya tetap berjalan sebagaimana kondisi yang ada saat ini," terang dia.
Seperti diketahui Selasa (5/6) kemarin, MK memutuskan dasar hukum pengangkatan wakil menteri inkonstitusional. Akan tetapi MK menyatakan, jabatan Wakil Menteri itu sendiri konstitusional. Putusan MK juga mengharuskan Presiden segera mengeluarkan Keputusan untuk pengangkatan wakil wenteri.
Dengan putusan itu, Wakil Menteri tidak bisa bekerja mengatasnamakan jabatannya selama belum ada keppres tentang pengangkatan wakil menteri.
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof Denny Indrayana samasekali tidak terpengaruh dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengabulkan
BERITA TERKAIT
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang