Tetap Lantik Kapolri, Jokowi Bakal Dicap Pengkhianat Rakyat
jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) melanggar komitmennya jika tetap melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri. Sebab, Budi sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan transaksi mencurigakan oleh KPK.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menyatakan, dalam masa kampanye Pilpres 2014, Jokowi dan Prabowo Subianto menandatangani pakta integritas yang berisi delapan poin janji. Antara lain, tidak melemahkan KPK serta mendukung pemberantasan korupsi. Ada pula poin penting untuk mencari pejabat berintegritas.
Bahkan, khusus untuk Jokowi, dalam komitmen penegakan hukum yang diteken, dia menyatakan akan memperkuat KPK. ’’Ini ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan (Jokowi). Saya harap KPK jangan hanya dijadikan bahan kampanye saat pemilihan,’’ ungkapnya di gedung KPK, Kamis (15/1).
Adnan berpendapat, masyarakat akan kecewa jika Jokowi tetap melantik lulusan Akpol 1983 tersebut. Semua itu, menurut dia, tecermin dari protes relawan Jokowi yang kecewa atas penunjukan mantan ajudan Megawati Soekarnoputri tersebut. Jika tidak menghiraukan, kata dia, Jokowi bisa dianggap mengkhianati rakyat yang menginginkan pemerintahan yang bersih.
Sampai tadi malam pukul 00.00, Presiden Jokowi belum kunjung memenuhi janjinya untuk menetapkan sikap atas pencalonan Budi sebagai Kapolri. Padahal, Rabu malam (14/1), dia berjanji menyampaikan sikap presiden setelah paripurna DPR berakhir.
Kamis siang pukul 13.30, sidang paripurna DPR menetapkan untuk menyetujui Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Jika presiden tetap memilih melantik Budi, berarti Indonesia bakal punya Kapolri aktif pertama yang bakal ditahan KPK. (dim/bay/kim)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) melanggar komitmennya jika tetap melantik Komjen Pol Budi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cukup Bayar Rp 5 Ribu Masyarakat Bisa Lihat Keindahan Jembatan Ampera
- Kemensetneg Sebut Pengelolaan Gedung Balai Sidang JCC Diambil Alih Negara
- Hakim Vonis Crazy Rich PIK Penjara 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
- Hakim Tetapkan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
- Sikap Tegas MenPAN-RB terhadap Pemda Mbalelo soal Honorer Jadi PPPK & Paruh Waktu
- KPK Jebloskan Tersangka Korupsi Shelter Tsunami NTB ke Sel Tahanan