Tetap Mengatur Umur dan Kuota
Peraturan Menteri tentang Penerimaan Siswa Baru Terbit
Rabu, 22 Juni 2011 – 06:17 WIB

Tetap Mengatur Umur dan Kuota
JAKARTA - Peraturan Menteri tentang penerimaan peserta didik atau siswa baru telah diteken. Peraturan tersebut, diteken bersama antara Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh dan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali. Peraturan baru ini masih belum menyentuh praktek perpeloncoan dan biaya sekolah. Secara keseluruhan, penerimaan siswa baru mulai dari jenjang TK/RA/BA hingga SMP/MTs (Madrasah Tsanawiyah) dan SMA/MA (Madrasah Aliyah) harus menjalan beberapa asas. Yaitu, asas objektivitas, asas transparasi untuk menghindari penyimpangan, asas akuntanbilitas sehingga bisa dipertanggung jawabankan kepada komite sekolah, dan tidak diskriminatif.
Secara umum, Permendiknas-Menag nomor 04/VI/PB/2011 dan MA/111/2011 yang dilansir tadi malam itu, mengatur tentang penerimaan peserta didik pada Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul dan Bustanul Athfal, serta sekolah atau madrasah. Raduhatul Athfal (RA) dan Bustahul Athfal (BA) adalah sistem pendidikan anak usia dini (PAUD) yang dijalankan dengan kekhasan muatan pendidikan Islam. Dan berada di bawah naungan Kemenag.
Pembahasan utama dalam permen ini adalah tentang sistem penerimaan siswa baru. Yaitu mulai dari kualitas dan jenjang usia. Permen penerimaan siswa baru ini, masih belum mengatur tentang aturan biaya masuk sekolah dan larangan perpeloncoan dalam orientasi pendidikan.
Baca Juga:
JAKARTA - Peraturan Menteri tentang penerimaan peserta didik atau siswa baru telah diteken. Peraturan tersebut, diteken bersama antara Menteri Pendidikan
BERITA TERKAIT
- Berkat Edukasi PSN & TNI AU, Siswa SMK Berhasil Luncurkan Roket Amatir
- Panen Kritik, UI Beberkan Alasan Disertasi Bahlil Tidak Dibatalkan
- Global Infotech Solution Beri Beasiswa Kepada Para Siswa SMK IT di Jabodetabek
- President University dan INTI International University Malaysia Berkolaborasi di Bidang Teknik Sipil
- Sinergi Bakti Mulya 400 International School & Eka Hospital Cibubur dalam Semarak Ramadan
- Ini Solusi Wali Kota Agustina untuk Anak Kurang Mampu yang Tak Diterima di Sekolah Negeri