Tetap Mengatur Umur dan Kuota
Peraturan Menteri tentang Penerimaan Siswa Baru Terbit
Rabu, 22 Juni 2011 – 06:17 WIB
Selanjutnya, permen ini mengatur persyaratan usia masuk siswa baru. Untuk jenjang TK, RA, atau RB ketentuan umur siswa baru adalah, 4-5 tahun untuk kelompok A. Dan ketentuan berumur 5-6 tahun untuk kelompok B.
Baca Juga:
Sementara aturan umur untuk siswa baru jenjang SD dan MI (Madrasah Ibtidaiyah). Untuk tingkat ini, menteri mengatur jika anak berumur 7 tahun sampai 12 tahun wajib diterima. Batas umur minimal untuk masuk jenjang SM dan MTs adalah 6 tahun. Jika calon siswa SD dan MI itu berumur kurang dari enam tahun, dapat dipertimbangkan asalkan ada rekomendasi dari psikolog professional.
Pada tingkat SMP dan MTs, umur maksimal yang boleh diterima adalah 18 tahun. Siswa juga harus memiliki ijazah dan surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN) SD/MI/SDLB/Program Paket A.
Sedangkan ketentuan umur untuk siswa baru jenjang SMA dan MA paling tinggi berumur 21 tahun. Syarat lainnya, harus memiliki ijazah dan SKHUN SMP/MTs/Program Paket B.
JAKARTA - Peraturan Menteri tentang penerimaan peserta didik atau siswa baru telah diteken. Peraturan tersebut, diteken bersama antara Menteri Pendidikan
BERITA TERKAIT
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation
- Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas
- Character Building FK UNDIP Bangkitkan Semangat dan Karakter Generasi Emas
- Kemendikdasmen Percepat Penyaluran BOSP 2025 di 423.080 Sekolah, Sebegini Anggarannya