Tetap Ngangkang, PNS Bandel Diancam Pecat
Selasa, 08 Januari 2013 – 08:07 WIB
Lhokseumawe--Penerapan bagi perempuan tak boleh mengangkang saat boncengan di sepeda motor (sepmor) tampaknya tidak main-main diterapkan Walikota Lhokseumawe. Pasalnya, selain pada masyarakat umum, Pegawai Negeri Sipil (PNS) perempuan bakal kena sanksi bila kedapatan ngangkang saat dibonceng. Lalu kenapa Pemerintah Kota Lhokseumawe, menerapkan peraturan ini - Suaidi Yahya menyebutkan tidak lain dan tak bukan ingin mengembalikan citra seorang perempuan yang bernuansa islami dengan penuh kelembutan, sopan santun/beradab ketika dia berada di hadapan masyarakat umum.
Penegasan itu disampaikan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya kepada Rakyat Aceh (Grup JPNN). “Kita akan terapkan secara serius kepada PNS perempuan kedapatan duduk mengangkang saat berboncengan naik sepeda motor,” kata walikota.
Baca Juga:
Menurut Suaidi, sanksi akan diterima PNS perempuan tidaklah tanggung-tanggung. “Bila bersangkutan memiliki jabatan maka jabatannya bakal dicopot. Bila dia staf juga ada sanksi. Ini sebagai contoh keseriusan kita menerapkan peraturan ,” katanya.
Baca Juga:
Lhokseumawe--Penerapan bagi perempuan tak boleh mengangkang saat boncengan di sepeda motor (sepmor) tampaknya tidak main-main diterapkan Walikota
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang