Tetap Ngangkang, PNS Bandel Diancam Pecat
Selasa, 08 Januari 2013 – 08:07 WIB
Aroma penolakan peraturan larangan ngangkang disuarakan Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) Lhokseumawe dan Aceh Utara. Bahkan pihak FKMS meminta agar kebijakan tersebut dapat ditinjau ulang. Mengingat kebijakan diputuskan hanya sepihak tanpa adanya masukan dari berbagai elemen masyarakat.
“Larangan tersebut menurut pandangan FKMS Lhokseumawe sangat diskriminatif bagi perempuan dan mengabaikan prinsip keselamatan. Kebijakan tersebut keluar tanpa kajian yang mendalam dan menerima input dari masyarakat. Sejauh mana dampak positif atas kebijakan tersebut atau malah memberikan mudharat kepada perempuan. Kami secara tegas menolak kebijakan yang dikeluarkan oleh walikota tersebut,”ungkap juru bicara FKMS, Safwani, SH dalam konferensi persnya, Senin (7/1) di kantor LSM SAHARA, Cunda Lhokseumawe.
FKMS, meyakini bahwa kebijakan ini dikeluarkan walikota hanya pengalihan isu, dari kasus korupsi di Lhokseumawe semakin tinggi. Terutama saat ini korupsi di Dinas Kesehatan Lhokseumawe diduga sebesar Rp 3,4 milyar telah merugikan keuangan negara.
Tidak adanya agenda pembangunan Pemko Lhokseumawe yang konfrehensif dan tidak memahami kebutuhan perempuan dan masyarakat. FKMS sangat menyayangkan sikap pihak-pihak tertentu. Termasuk yang ikut mendukung kebijakan sepihak tersebut. Sedangkan pada kebijakan yang penting seperti mendorong Pemko Lhokseumawe untuk tidak melakukan korupsi.
Lhokseumawe--Penerapan bagi perempuan tak boleh mengangkang saat boncengan di sepeda motor (sepmor) tampaknya tidak main-main diterapkan Walikota
BERITA TERKAIT
- Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Pilkada Rohil Berjalan Aman dan Kondusif
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru