Tetap Pakai Atribut Natal Meski Ada Fatwa MUI? Dosa Tanggung Sendiri!
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bernomor 56 Tahun 2016 pada 14 Desember lalu. Isinya adalah mengharamkan atribut perayaan natal dipakai umat Islam.
Namun, Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin mengakui, pihaknya tak bisa menghalangi umat Islam yang secara sukarela mengenakan atribut natal. MUI juga tak bisa menindak umat Islam yang mengabaikan fatwanya.
"Terserah saja mereka ingin menarik pengunjung. Bagi mereka yang menggunakan karena tanpa terpaksa, itu adalah tanggung jawab pribadinya," katanya dalam jumpa pers di rumah dinas Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Jalan Patimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/12).
Dia menambahkan, seharusnya, fatwa MUI mestinya membuat kalangan muslim secara sadar untuk menghindari pemakaian atribut natal. Namun, Ma’ruf mengembalikan persoalan itu ke masing-masing umat Islam.
"Bahasa agamanya nanggung dosa sendiri. Karena ada fatwa yang mengeluarkan (larangan," kata dia lagi.(elf/JPG)
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bernomor 56 Tahun 2016 pada 14 Desember lalu. Isinya adalah mengharamkan atribut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Aktif Mendorong Percepatan Reformasi Sektor Keuangan, Misbakhun Raih detikJatim Awards 2024
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik