Tetap Pakai Atribut Natal Meski Ada Fatwa MUI? Dosa Tanggung Sendiri!

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bernomor 56 Tahun 2016 pada 14 Desember lalu. Isinya adalah mengharamkan atribut perayaan natal dipakai umat Islam.
Namun, Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin mengakui, pihaknya tak bisa menghalangi umat Islam yang secara sukarela mengenakan atribut natal. MUI juga tak bisa menindak umat Islam yang mengabaikan fatwanya.
"Terserah saja mereka ingin menarik pengunjung. Bagi mereka yang menggunakan karena tanpa terpaksa, itu adalah tanggung jawab pribadinya," katanya dalam jumpa pers di rumah dinas Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Jalan Patimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/12).
Dia menambahkan, seharusnya, fatwa MUI mestinya membuat kalangan muslim secara sadar untuk menghindari pemakaian atribut natal. Namun, Ma’ruf mengembalikan persoalan itu ke masing-masing umat Islam.
"Bahasa agamanya nanggung dosa sendiri. Karena ada fatwa yang mengeluarkan (larangan," kata dia lagi.(elf/JPG)
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bernomor 56 Tahun 2016 pada 14 Desember lalu. Isinya adalah mengharamkan atribut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024