Tetap Terima Honorer, Disanksi Pidana
Rabu, 24 Maret 2010 – 16:52 WIB
Tetap Terima Honorer, Disanksi Pidana
JAKARTA- Sikap pemerintah daerah yang tetap menerima tenaga honorer hingga saat ini, membuat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi gerah. Ironisnya penerimaan honorer ini tak hanya di daerah saja, di instansi pusat pun banyak terjadi. "Kalau tidak menuntut jadi PNS tidak masalah, tapi mereka juga menuntut diangkat. Padahal aturan dalam PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007 sudah jelas sekali," tegasnya.
"Saya tidak mengerti apakah aparatur di daerah dan pusat itu tidak tahu baca peraturan atau peraturannya kurang tegas," kata Deputi Menteri PAN&RB bidang SDM Aparatur Ramli Naibaho pada JPNN, Rabu (23/3).
Baca Juga:
Kabag Humas Kementerian PAN&RB FX Dandung Indratno menambahkan, meski pemda maupun pusat dilarang menerima honorer lagi terhitung 2005, namun fakta di lapangan tidak seperti itu. Baik pusat dan daerah masih menerima honorer sampai sekarang. Itu sebabnya jumlah honorer bukannya berkurang malah bertambah terus.
Baca Juga:
JAKARTA- Sikap pemerintah daerah yang tetap menerima tenaga honorer hingga saat ini, membuat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
BERITA TERKAIT
- Peduli Kesehatan Mental Pelaut, PIS Gandeng Federasi Internasional
- Lari jadi Tren di Masyarakat, Waka MPR: Harus Didukung Upaya Wujudkan Udara Bersih
- Pemprov Jateng Berkomitmen Berikan Tali Asih Bagi Anak-anak Penghafal Al-Qur'an 30 Juz
- Honorarium Honorer di Bawah Rp 500 Ribu, Gaji PPPK Paruh Waktu Piro?
- Nakhodai IKA PMII, Fathan Subchi Siap Wujudkan Indonesia Emas 2045
- Honorer di Jabatan Tampungan Diangkat PPPK Tahap 2? Info BKN Bikin Degdegan