Tetapkan 10 Tersangka, KPK Beber Modus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2020-2022.
KPK menyatakan ada 10 tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi itu.
“Jumlahnya mungkin 10 ya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Kamis (30/3).
Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah para tersangka tersebut. Penggeledahan dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti.
Asep mengungkapkan modus korupsi dalam kasus ini adalah dengan sengaja salah memasukkan angka tukin yang akan ditransfer.
"Mereka baginya ke tunjangan kinerja seperti typo. Misalkan kalau tunjangan kinerja Rp 5 juta, nah dikasih menjadi Rp 50 juta. Kalau ketahuan (dia bilang) typo nih, padahal uangnya sudah masuk Rp 50 juta," ujarnya.
Dia juga mengungkapkan penyidik KPK saat ini menggunakan metode follow the money atau menelusuri ke mana uang yang diduga hasil korupsi tersebut mengalir.
"Kami metodenya follow the money, uangnya kita susuri di mana," kata Asep.
KPK menyebut ada 10 tersangka dalam kasus korupsi tukin Kementerian ESDM. KPK membeber modus dugaan korupsi tukin tersebut.
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum