Tetapkan 10 Tersangka, KPK Beber Modus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2020-2022.
KPK menyatakan ada 10 tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi itu.
“Jumlahnya mungkin 10 ya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Kamis (30/3).
Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah para tersangka tersebut. Penggeledahan dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti.
Asep mengungkapkan modus korupsi dalam kasus ini adalah dengan sengaja salah memasukkan angka tukin yang akan ditransfer.
"Mereka baginya ke tunjangan kinerja seperti typo. Misalkan kalau tunjangan kinerja Rp 5 juta, nah dikasih menjadi Rp 50 juta. Kalau ketahuan (dia bilang) typo nih, padahal uangnya sudah masuk Rp 50 juta," ujarnya.
Dia juga mengungkapkan penyidik KPK saat ini menggunakan metode follow the money atau menelusuri ke mana uang yang diduga hasil korupsi tersebut mengalir.
"Kami metodenya follow the money, uangnya kita susuri di mana," kata Asep.
KPK menyebut ada 10 tersangka dalam kasus korupsi tukin Kementerian ESDM. KPK membeber modus dugaan korupsi tukin tersebut.
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil