Tetapkan Bupati Bolmong Sebagai Tersangka, Polisi Dinilai Arogan
Kamis, 27 Juli 2017 – 23:06 WIB

Ilustrasi polisi. Foto: JPNN
“Dua rangkaian peristiwa hukum tersebut tidak menjadi dasar bagi epolisian untuk menyelidiki kasus tersebut sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Justru kepolisian menetapkan Bupati sbecara sepihak, sebagai tersangka dalam satu kacamata peristiwa hukum saja,” terangnya.
Menurut dia, polisi tidak mempertimbangkan aspek kewenangan pemerintah daerah untuk melindungi sumber daya alam dan kebocoran anggaran negara oleh aktivitas ilegal.
“Polisi menempatkan bupati Bolaang Mongodow sebagai masyarakat sipil yang bertindak provokatif terhadap aparaturnya dan memandang penertiban dalam kacamata perusakan fasilitas umum,” terang dia. (Mg4/jpnn)
Penetapan tersangka terhadap Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow dalam kasus dugaan perusakan aset PT Conch North Sulawesi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Arus Balik Lebaran, Jalur Nagreg Menuju Bandung Dipadati Kendaraan pada Kamis Malam
- 18 Mobil Terbakar di Banjarbaru, Kok Bisa?
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi