Tetapkan Nurpati Tersangka, Polri Butuh Bukti Surat Palsu
Selasa, 29 November 2011 – 16:24 WIB
JAKARTA - Kabareskrim Mabes Polri Komjen Sutarman mengatakan, pihaknya masih membutuhkan satu alat bukti lagi untuk menjerat politisi Demokrat, Andi Nurpati sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Alat bukti yang dimaksud adalah surat palsu yang tidak diketahui keberadaannya. "Satu alat bukti lagi mestinya surat palsu ini," kata Sutarman di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/11).
Baca Juga:
Sutarman mengakui, dalam menangani kasus ini pihaknya mengalami banyak kendala, salah satunya dalam pengumpulan barang bukti. Sementara kata dia, bukti surat dimaksud sudah terjadi dua tahun lalu dan berada di dalam komputer. Bukti surat inilah yang menurutnya tengah dicari oleh penyidik Bareskrim Polri.
Sutarman sendiri enggan menanggapi keterlibatan Andi Nurpati dalam kasus tersebut. Mantan Kapolda Metro Jaya ini justru berpikir bahwa siapa aktor di belakang kasus itu adalah orang yang ingin menjadi anggota DPR. "Logika berpikir saya, siapa yang suruh kan yang ingin jadi anggota DPR," tandasnya. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Kabareskrim Mabes Polri Komjen Sutarman mengatakan, pihaknya masih membutuhkan satu alat bukti lagi untuk menjerat politisi Demokrat, Andi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
- Warga Jakarta Jadi Penyebab Penurunan Permukaan Tanah di Pantura
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya