Tetapkan Pulau Lereklerekan Milik Sulbar, Mendagri Siap Digugat
Kamis, 20 Oktober 2011 – 04:44 WIB
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi siap digugat terkait keputusannya menetapkan Pulau Lereklerekan masuk wilayah administrasi Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar). Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek menegaskan kesiapannya jika Permendagri Nomor 43 Tahun 2011 yang menetapkan status Pulau Lereklerekan itu digugat Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Ke PTUN silakan, ke MA silakan. Justru dengan proses itu akan semakin memberikan kepastian hukum. Kami terbuka, silakan," kata Reydonnyzar kepada wartawan di kantornya, Rabu (19/10). Hanya saja, dia menceritakan, sudah ada empat gugatan ke PTUN terkait masalah sengketa semacam ini, namun keempatnya dimenangkan mendagri.
Baca Juga:
Donny-panggilan Reydonnyzar- menceritakan tahapan hingga mendagri memutuskan hal ini. Pada 27 Januari 2011, mendagri memfasilitasi rapat para pakar toponimi alias rupabumi. Pembahasan juga melibatkan tim nasional pembakua rupa bumi, juga instansi terkait. Direkomendasikan, Pulau Lereklerekan masuk wilayah Sulbar. Rekomendasi ini, lanjut Donny, memperkuat rekomendasi yang dikeluarkan oleh tim yang sama, pada 3 Desember 2010.
Mendagri sendiri, lanjutnya, juga sudah mengundang Gubernur Kalsel dan Bupati Kotabaru pada 25 Januari 2011. Selanjutnya, diundang juga Gubernur Sulbar dan Bupati Majene pada 4 Maret 2011.
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi siap digugat terkait keputusannya menetapkan Pulau Lereklerekan masuk wilayah administrasi Provinsi Sulawesi Barat
BERITA TERKAIT
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus
- BPBD Minta Warga yang Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Segera Mengungsi
- BKKBN Sebut Program PASTI Telah Beri Manfaat Bagi 17.200 Peserta
- KAI Properti & Rumah BUMN Hadirkan Pelatihan Kewirausahaan untuk Guru di Malang
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah