Tetapkan Standar Kompetensi Surveyor Berlisensi, Kementerian ATR/BPN Susun Juknis Permen 9/2021

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Barat Herjon Panggabean yang merupakan narasumber dalam kegiatan ini menambahkan saat ini telah tersedia perangkat peraturan terkait dengan jenjang kualifikasi dan standar kompetensi untuk para surveyor berlisensi.
Untuk itu, kata dia, peraturan tersebut diharapkan dapat diimplementasikan secara konsisten dan berkesinambungan.
"Kita sudah punya SKKNI dan KKNI bidang Kadastral, sekarang yang diperlukan adalah percepatan implementasinya," tutur Herjon dalam sambutannya.
Sebagai informasi, kegiatan ini berlangsung sejak 2 sampai dengan 5 Juni 2021 dan telah merumuskan dan menyepakati konsep petunjuk teknis Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 tahun 2021 tentang Surveyor Berlisensi untuk kemudian segera disosialisasikan ke seluruh kanwil BPN dan kantor pertanahan. (*/jpnn)
Kementerian ATR/BPN menyusun petunjuk teknis Permen ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2021 tentang Surveyor Berlisensi.
Redaktur & Reporter : Boy
- Bamsoet Kembali Dorong Berantas Mafia Tanah, Sebut 2 Hal Ini Jadi Kunci Utama
- Menteri Nusron dan APK Didesak Tangani Kasus Sengketa Tanah di Daerah
- Viral Tagar #KaburAjaDulu, Menteri ATR: Menandakan Kurang Cinta Tanah Air
- Kebakaran di Gedung Kementerian ATR/BPN, Risdianto Prabowo: Tidak Ada Korban Jiwa
- Info Nusron soal Pagar Laut, Sertifikat Berpindah Misterius, Waduh
- Ini Kesimpulan Raker Komisi II & Menteri Nusron Wahid soal SHGB-SHM di Area Pagar Laut