Tetapkan Standar Kompetensi Surveyor Berlisensi, Kementerian ATR/BPN Susun Juknis Permen 9/2021
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Barat Herjon Panggabean yang merupakan narasumber dalam kegiatan ini menambahkan saat ini telah tersedia perangkat peraturan terkait dengan jenjang kualifikasi dan standar kompetensi untuk para surveyor berlisensi.
Untuk itu, kata dia, peraturan tersebut diharapkan dapat diimplementasikan secara konsisten dan berkesinambungan.
"Kita sudah punya SKKNI dan KKNI bidang Kadastral, sekarang yang diperlukan adalah percepatan implementasinya," tutur Herjon dalam sambutannya.
Sebagai informasi, kegiatan ini berlangsung sejak 2 sampai dengan 5 Juni 2021 dan telah merumuskan dan menyepakati konsep petunjuk teknis Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 tahun 2021 tentang Surveyor Berlisensi untuk kemudian segera disosialisasikan ke seluruh kanwil BPN dan kantor pertanahan. (*/jpnn)
Kementerian ATR/BPN menyusun petunjuk teknis Permen ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2021 tentang Surveyor Berlisensi.
Redaktur & Reporter : Boy
- Menteri ATR & Menhan Kolaborasi Perkuat Pengamanan Tanah Aset Negara
- Kementerian ATR/BPN Siapkan Lahan untuk Dukung Program 3 Juta Rumah
- Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang 2024, Nusron Wahid Beberkan 2 Isu Besar
- Kapolri & Menteri ATR Sepakat Kerja Sama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
- Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri
- Menteri Nusron Wahid dan Wamen Ossy Dermawan Pimpin Rapim Pertama di Kementerian ATR/BPN