Tetapkan Tersangka yang Sama, Polri-KPK Jalin Koordinasi

Tetapkan Tersangka yang Sama, Polri-KPK Jalin Koordinasi
Tetapkan Tersangka yang Sama, Polri-KPK Jalin Koordinasi
JAKARTA - Markas Besar Polri baru saja menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi  proyek pengadaan simulator kemudi motor dan mobil senilai Rp196,87 miliar.  Di antara lima tersangka ini, ada beberapa tersangka yang juga telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka yang sama di antaranya, Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto (BS)dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang (SB).

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, karena ada persamaan tersangka, maka kedua belah pihak akan terus menjalin koordinasi. Terutama dalam hal barang bukti dan saksi dalam kasus tersebut.

"Tentu kan kalau KPK menyita, kami yakin sesuai surat perintah penyitaan dan izin penetapan pengadilan. Kita lihat izin dan daftar yang mau disita. Itulah nanti akan dijadikan dasar diambil. Dokumen kan macam-macam. Nanti akan dilakukan verifikasi lebih lanjut. Sesuai kesepakatan, apabila tidak ada kaitan akan dikembalikan,"kata Boy dalam jumpa pers di Markas Besar Polri, Kamis (2/8).

Terkait dugaan aliran dana terhadap sejumlah perwira Polri tersebut, Boy menyatakan pihaknya belum sampai pada penyidikan tersebut.

JAKARTA - Markas Besar Polri baru saja menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi  proyek pengadaan simulator kemudi motor dan mobil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News