Tetapkan Tersangka yang Sama, Polri-KPK Jalin Koordinasi

Tetapkan Tersangka yang Sama, Polri-KPK Jalin Koordinasi
Tetapkan Tersangka yang Sama, Polri-KPK Jalin Koordinasi
"Kalau kita bicara aliran dana, konteksnya pembuktian. Itu yang harus dibuktikan. Apakah benar, kembali pada pembuktian. Kita hormati proses hukum," sambungnya.

Sebelumnya KPK dan Kepolisian RI telah menyepakati untuk berkoordinasi dalam mengusut tuntas kasus tersebut. KPK sudah lebih dulu menetapkan tersangka mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo sehingga Polri hanya menyidik dari pelaksana proyek seperti Brigjen Didik yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AKBP TR, Ketua lelang proyek dan Kompol L, Bendahara Korlantas Polri, beserta pemenang tender BS dan SB.

Menurut KPK, selaku Kepala Korlantas pada saat proyek dilakukan, Djoko diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara Rp90 miliar dan Rp100 miliar. Tender proyek simulator sekitar Rp 198,7 miliar itu dimenangi PT CCMA, perusahaan milik Budi. Diduga, Budi memiliki kedekatan dengan Djoko. Budi pun menyubkontrakkan proyek tersebut ke PT ITI dengan nilai kontrak sekitar Rp90 miliar.(flo/jpnn)

JAKARTA - Markas Besar Polri baru saja menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi  proyek pengadaan simulator kemudi motor dan mobil


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News