Teten: Seleksi Anggota BPK Harus Diulang

Teten: Seleksi Anggota BPK Harus Diulang
Teten: Seleksi Anggota BPK Harus Diulang
JAKARTA - Sekjen Transparansi International Indonesia (TII), Teten Masduki, bersama tiga elemen organisasi masyarakat, meminta Komisi XI DPR RI mengulang seleksi penerimaan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dinilai tak transparan. Adapun ketiga orang yang mewakili lembaga lainnya adalah Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko, Direktur Indonesian Budget Centre (IBC) Arif Nur Alam, serta Solikhin, peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK).

Teten mengatakan, amanat yang diemban Komisi XI DPR RI untuk membuka pendaftaran calon anggota BPK, sesuai dengan pasal 14 UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK. "Tapi kewenangan ini potensial melahirkan penyimpangan, jika proses seleksinya tidak transparan dan minus akuntabilitas," katanya.

Diketahui, DPR ternyata mengumumkan kepada masyarakat luas untuk berpartisipasi menjadi anggota BPK melalui sarana kampanye yang sangat minimal. "Pengumuman hanya lewat iklan layanan masyarakat di salah satu media massa nasional dan website resmi DPR. Waktunya pun sangat tidak masuk akal, karena pelamar hanya diberi kesempatan empat hari, 20-23 April 2009, untuk mengirimkan aplikasi dengan enam syarat administratif yang harus dipenuhi pada waktu bersamaan," kata Teten lagi.

Teten mengungkapkan, jika dikaitkan dengan pasal 13 UU No 15/2006 tentang kriteria atau syarat menjadi calon anggota BPK, satu hal yang digarisbawahi adalah bahwa calon anggota BPK harus memiliki integritas moral dan kejujuran, serta paling singkat dua tahun telah meninggalkan jabatannya sebagai pejabat di lingkungan pengelolaan keuangan negara.

JAKARTA - Sekjen Transparansi International Indonesia (TII), Teten Masduki, bersama tiga elemen organisasi masyarakat, meminta Komisi XI DPR RI mengulang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News