Teuku Faizasyah Siap jadi 'Salesman' di Kanada
jpnn.com - JAKARTA - Staf Khusus Presiden bidang Hubungan Internasional Teuku Faizasyah telah siap meninggalkan jabatannya saat ini dan menjadi Duta Besar RI untuk Kanada. Ia baru saja dilantik Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/10) sore.
Pria yang akrab disapa Faiz ini akan menjadi Dubes di bawah pemerintahan Presiden baru Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Dalam hal ini, ia mengaku siap menjalankan instruksi Presiden baru. Termasuk permintaan Jokowi yang menginginkan Dubes dapat menjadi "salesman" memperkenal Indonesia pada negara sahabat.
"Ini suatu keniscayaan bagaimana kita bisa kerja sama ekonomi, ini misi yang akan dilantik. Misi ekonomi jadi hal yang diprioritaskan, akan semakin terdorong," ujar Faiz.
Faiz menyatakan akan ada beberapa fokusnya saat menjalankan tugas sebagai Dubes. Di antaranya pada bidang politik dan budaya serta ekonomi. Bidang ekonomi, kata dia, akan didorong paling utama, meski kondisi ekonomi setiap negara berbeda-beda.
"Dari perdagangan masih defisit, kita masih pada produk HI Tech dari Kanada. Peluang yang kita dahulukan untuk smakin menarik. Sektor industri belum terlalu hi tech," sambungnya.
Menurut Faiz peluang besar yang akan diperkenalkan adalah industri kreatif. Namun, belum dirincinya secara jelas.
"Di Kanada, industri kreatif pernah cukup besar," tandas Faiz.(flo/jpnn)
JAKARTA - Staf Khusus Presiden bidang Hubungan Internasional Teuku Faizasyah telah siap meninggalkan jabatannya saat ini dan menjadi Duta Besar RI
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Adhy Karyono Tetapkan Status Darurat Penyakit Mulut dan Kuku di Jatim, Sampai Kapan?
- Guru Besar IPB: Jangan Impor Daging dari Negara yang Belum Bebas PMK
- Cuaca Hari Ini, Hujan Ringan Berpotensi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- Megawati Soekarnoputri Tiba di Roma untuk Menghadiri World Leaders Summit
- Prof, Ada juga Masalah Serius Honorer Database BKN, Jangan Disepelekan
- 5 Berita Terpopuler: Ada 3 Poin Penting, Honorer Perhatikan SE BKN soal NIP PPPK, Simak Penegasan KepmenPANRB