Teuku Raja: Profesi Guru Harus Dilindungi, Jangan Dipidana
Untuk itu, pihaknya meminta kepada Pemerintah Aceh agar dapat memberikan jaminan kepada seluruh guru di Aceh, agar tidak dipidana ketika mendidik anak didik di sekolah, hanya gara-gara persoalan sepele ketika guru mendidik anak didiknya agar punya akhlak seorang muslim sejati.
“Kalau tidak ada guru, bagaimana nasib generasi penerus di Aceh di masa depan?. Ini persoalan serius yang tidak bisa dianggap sepele,” kata Teuku Raja Keumangan menegaskan.
Ia juga mendesak Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan Dayah di Aceh agar lebih maksimal dalam memberikan pelajaran atau kurikulum agama Islam, khususnya dalam hal pengembangan karakter dan akhlak bagi anak didik di sekolah, termasuk di jenjang perguruan tinggi.
Sehingga, lanjutnya, ke depan diharapkan generasi muda di Aceh akan lebih menjadi pribadi yang lebih baik, terjaga akhlak dan budi pekertinya layaknya seorang muslim sejati yang taat beribadah, hormat kepada orang tua, guru, sesama dan menjadi pribadi yang lebih bertakwa. (antara/jpnn)
Teuku Raja Keumangan menegaskan seluruh tenaga pendidik atau guru tidak boleh diberikan sanksi hukum pidana.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Dari Zaman SBY, Guru ASN Terima Tunjangan Sertifikasi 1 Bulan Gapok, Janji Prabowo?
- Janji Wamen Dikdasmen Angkat Guru Swasta jadi ASN
- Guru Wilayah Terluar dan Pedalaman di Aceh Apresiasi Kebijakan Prabowo
- Dorong Transformasi Pendidikan Berbasis Human Intelligence, Acer Edu Summit Digelar
- Prabowo Bukan Omon-Omon! Anggaran Kesejahteraan Guru Naik Rp 16,7 T
- KAI Properti & Rumah BUMN Hadirkan Pelatihan Kewirausahaan untuk Guru di Malang