Tewas di Kamboja, Korban TPPO Diduga Jadi Operator Judi Online

jpnn.com, SUKABUMI - Syamsul Diana Ahmad (30), korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tewas di Kamboja.
Syamsul asal Kampung Parungseahberong, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diduga menjadi operator judi daring atau online.
"Korban yang tinggal di Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi ini awalnya dijanjikan ?bekerja di Singapura. Namun, kenyataannya diberangkatkan ke Kamboja dan di negara itu Syamsul harus menjadi operator judi daring," kata Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi Jejen Nurjanah, Sabtu.
Menurut Jejen, korban berangkat ke Kamboja awalnya diajak oleh rekannya yang berada di Kamboja untuk bekerja di Singapura dan berangkat beberapa bulan lalu. Akan tetapi, tidak jelas kapan tepatnya.
Namun, pesawat yang ditumpangi Syamsul hanya transit di Singapura, kemudian melanjutkan perjalanan ke Kamboja. Setelah sampai di negara berjuluk Angkor Wat itu, korban dijemput rekannya.
Pihak keluarga sama sekali tidak mengetahui jenis pekerjaan Syamsul, hanya saat meminta izin berangkat kerja, korban berkata kepada orang tuanya akan bekerja di Singapura.
Saat di Kamboja, pemuda tersebut ditempatkan di sebuah rumah bersama beberapa orang yang bekerja sebagai operator judi daring.
Meskipun demikian, korban tetap mendapatkan upah, bahkan dari hasil kerjanya itu sempat mengirim uang kepada orang tuanya di Sukabumi sebesar Rp 4 juta.
Korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang tewas di Kamboja diduga operator judi online.
- Begini Nasib 5 Warga Aceh Korban TPPO di Myanmar
- Dexa Medica Rayakan 25 Tahun di Kamboja
- Situs Judi Online Marak di Garut, Pemerintah Didesak Bertindak
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Mitra Driver Gojek Gaungkan Gerakan Judi Pasti Rugi
- Gandeng Kapolri, Menteri Meutya Siap Tangani BTS Palsu dan Judi Online