Tewas di Kamboja, Korban TPPO Diduga Jadi Operator Judi Online

Tewas di Kamboja, Korban TPPO Diduga Jadi Operator Judi Online
Jenazah korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) asal Kampung Parungseahberong, Desa Parungseah, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang tewas di Kamboja pada tanggal 2 Agustus 2024 bernama Syamsul Diana Ahmad (30) tiba di rumah duka, Jumat (13/9/2024) malam. ANTARA/Aditya Rohman

Setelah beberapa bulan bekerja, tepatnya pada tanggal 2 Agustus 2024 tiba-tiba tidak sadarkan diri saat berada di tempat penampungan, kemudian dilarikan ke rumah sakit.

Dari hasil pemeriksaan medis di salah satu rumah sakit di Kamboja, korban dinyatakan meninggal dunia akibat serangan jantung.

Pihak SBMI yang menerima laporan tersebut lantas berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh.

"Alhamdulillah jenazah akhirnya bisa dipulangkan ke kampung halamannya dan tiba pada Jumat (13/9) malam. Kami pun berterima kasih kepada seluruh instansi yang telah membantu memulangkan jenazah Syamsul," tambahnya.

Sementara itu, Kades Parungseah M. Munir mengatakan bahwa keluarga mendapat kabar bahwa Syamsul telah meninggal dari rekan kerjanya melalui telepon.

Korban meninggal di tempat penampungan akibat serangan jantung.

Dia menjelaskan bahwa waktu pemulangan jenazah yang mencapai 43 hari itu karena adanya proses yang panjang serta melibatkan berbagai pihak, seperti Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kemenlu RI, KBRI di Kamboja, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, dan SBMI Sukabumi.

Syamsul berangkat ke luar negeri untuk mengadu nasib dengan tujuan Singapura karena diajak temannya yang sudah ada di sana. Namun, ternyata bukan Singapura melainkan Kamboja. (antara/jpnn)


Korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang tewas di Kamboja diduga operator judi online.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News