Tewaskan 7 Orang, Supir Harapan Jaya Menyerah Diantar Anak Istri
Sabtu, 18 Oktober 2014 – 14:45 WIB

TERLUKA: Sopir bus maut Harapan Jaya Teguh Hariyanto saat digelandang di Mapolres Sidarjo Kamis (18/10). (Sugeng Deas/Jawa Pos)
Teguh mengaku tidak mengetahui bahwa bus yang dikendarainya telah menewaskan tujuh orang dan membuat dua orang terluka berat. ”Saya tidak tahu siapa saja yang meninggal,” akunya kepada polisi di depan wartawan. Pengakuan tersebut membuat polisi geram.
Baca Juga:
Akibat perbuatannya itu, dia dijerat dua pasal sekaligus dalam UU LLAJ No 22 Tahun 2009. Yaitu, pasal 311 mengenai berkendara hingga mengakibatkan kematian. Ancamannya adalah penjara sampai 12 tahun. Lalu, pasal 312 yang menerangkan mengenai tabrak lari. Hukuman maksimal tiga tahun penjara. (laz/c6/nw)
SIDOARJO – Setelah empat hari bersembunyi, sopir bus maut Harapan Jaya Teguh Hariyanto akhirnya menyerahkan diri. Pria berusia 36 tahun tersebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jabar: Lahan SMAN 1 Bandung Bukan Milik Perkumpulan Lyceum Kristen
- 253.409 Warga Jateng Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Terkumpul Rp61,9 Miliar
- Dituduh Menelantarkan Anak & Istri, Bambang Wuragil Merespons Begini
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Kawasan Hutan Lindung TNTN Terbakar, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Ilegal