Tewaskan 8 Orang, Polisi Tahan Sopir Az Zahra
Dia mengurai hanya empat ahli waris yang sah, yakni suami, istri, orangtua dan anak. Dia menjelaskan besarnya santunan itu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dimana bagi yang meninggal dunia dan cacat tetap diberikan santunan sebesar Rp25 juta, korban luka-luka Rp10 juta atau disesuaikan kuitansi perawatan dan biaya pekuburan Rp2 juta.
Namun, kata dia, perlu diketahui biaya pekuburuan itu hanya diberikan jika tidak ada ahli warisnya. Dia juga mengatakan selama ini pemilik Bus Az Zahra rutin mengambil kupon Jasa Raharja. Hanya saja per tanggal 23 Januari 2014 kupon Jasa Raharja Bus Az Zahra telah jatuh tempo.
"Tapi kami memaklumi itu karena selama ini pemiliknya merupakan pelanggan yang rajin," sebutnya.
Sementara pegawai di Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros, Basri, mengatakan meski bus Zahra DD 7506 JA itu berada di Maros namun tidak pernah mengurus buku uji kelayakan kendaraan (KIR) di Maros. "Kalau KIR kan bisa diurus di Dinas Perhubungan mana saja saat KIRnya mati," katanya.
Namun berdasarkan Surat Tanda Nomor Lendaraan (STNK) bus tujuan Poso, Sulawesi Tengah itu beralamat di Selayar. (shd-rin/yan)
MALILI -- Aparat kepolisian Luwu Timur resmi menahan Syahrul (23), sopir minibus Az Zahra yang mengalami kecelakaan maut di Desa Kansintuwu,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Natal 2024, Uskup Keuskupan Bandung Ajak Umat Jaga Persahabatan & Perdamaian
- Kakek di Musi Rawas Meninggal Dunia Diduga Jatuh dari Pohon Durian
- Polisi: Tak Ada Bayi Tertukar di RSI Jakarta Cempaka Putih
- Pemkot Bogor Didorong Maksimalkan Pendapatan Pajak Daerah
- Belasan Warga Bantargadung Sukabumi Diduga Keracunan Seusai Menyantap Jamur
- Sekda Batanghari Tersangka Penipuan, Begini Kasusnya