Tewasnya Kwalik Mirip Eksekusi Amrozi Cs
Kamis, 24 Desember 2009 – 07:25 WIB
MERAUKE -- Kapolda Papua Irjen Pol. Drs. Bekto Suprapto,M.Si menjelaskan, tindakan tegas aparat kepolisian yang berakibat tewasnya Panglima TPN-OPM Kelly Kwalik, sudah sesuai dengan Undang-Undang. Ditegaskan, tertembaknya Kelly Kwalik dalam aksi penyergapan oleh aparat bukanlah merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Langkah tegas itu merupakan proses penegakan hukum yang sah. Jika ada yang menuduh ada pelanggaran HAM, dia menduga yang menuduh itu tidak tahu atau tidak mengerti tentang HAM itu sendiri. Sebab HAM itu sendiri harus tunduk kepada Undang-Undang. Dijelaskan, aparat kepolisian sendiri sebenarnya menghendaki menangkap Kelly Kwalik hidup-hidup, bukan tertembak mati. Pasalnya, bila masih hidup, polisi bisa mengorek keterangan sebanyak-banyaknya dari yang bersangkutan.
Bahkan, Kapolda membandingkan tertembaknya Kelly Kwalik dengan tewasnya trio pelaku bom Bali, Amrozi, Muklas dan Imam Samudra, yang dieksekusi dengan tembakan mematikan. "Menegakkan HAM tidak boleh melanggar UU. Jadi kalau polisi sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan UU itu bukan melanggar HAM. Sama seperti mengeksekusi pelaku bom Bali, Amrozi, Muklas dan Imam Samudra," terang Kapolda di sela-sela kunjungan kerja di Merauke, kemarin (23/12). Eksekusi pelaku bom Bali tidak dikategorikan sebagai pelanggaran HAM karena sudah sesuai dengan UU. "Begitu pula Kelly Kwalik, proses yang dilakukan sudah demikian," imbuhnya.
Baca Juga:
Dengan alasan itu, Kapolda mengaku tidak khawatur dengan tuduhan-tuduhan sejumlah pihak yang menyebut telah terjadi pelanggaran HAM dalam kasus tertembaknya Kelly Kwalik. Bahkan, tidak khawatir jika ada yang membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional. "Karena memang meninggalnya Kelly Kwalik bukan pembunuhan oleh Polisi, tapi merupakan proses penegakan hukum yang sah. "Dalam prosesnnya, semuanya sudah sesuai dengan prinsip-prinsip dasar Hak Asasi Manusia (HAM), tidak ada pelanggaran HAM di situ," tandasnya.
Baca Juga:
MERAUKE -- Kapolda Papua Irjen Pol. Drs. Bekto Suprapto,M.Si menjelaskan, tindakan tegas aparat kepolisian yang berakibat tewasnya Panglima
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024