TGIPF Minta Tanggung Jawab Hukum dan Moral
jpnn.com, JAKARTA - Ketua tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan Mahfud MD mengumumkan bahwa kapolri diperintahkan presiden untuk memproses pihak-pihak yang terkait dengan kejadian itu secara hukum.
Banyak pihak yang seharusnya bertanggung jawab saling menghindar.
Mahfud juga menjelaskan dengan langkah-langkah yang saling menghindar maka TGIPF juga meminta pengurus PSSI dan sub-sub organisasinya ikut bertanggung jawab.
"Dari pemeriksaan kami, semua stakeholder saling menghindar di bawah aturan dan berdasarkan kontrak-kontrak yang secara formal itu sah," ujar dia, dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jumat (14/10).
Pria yang juga Menko Pulhukam itu menegaskan sudah mencatat rekomendasi setebal 124 halaman dari Kementerian PUPR, Kemenpora, dan Kemenkes.
Dalam catatan dan rekomendasi itu, jika kemudian mendasarkan pada aturan formal, semua menjadi tidak ada yang salah.
"Yang satu mengatakan aturannya sudah begini dilaksanakan, yag satu bilang saya sudah kontrak, saya sudah sesuai statuta FIFA itu. Sehingga, di dalam catatan kami disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya," ucap Mahfud.
Bertanggung jawab itu, menurut Mahfud MD ada dua hal. Pertama berdasarkan aturan resmi. Kedua, berdasarkan moral.
TGIPF menyebut Presiden Joko Widodo meminta Polri meneruskan penyelidikan Tragedi Kanjuruhan, singgung juga soal tanggung jawab moral
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- Disemprot Mahfud soal Undangan Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Yandri Kaget
- Undang Kades ke Acara Pribadi Pakai Surat Berkop Kementerian, Yandri: Saya Baru Jadi Menteri
- Disentil Mahfud MD soal Surat Menteri untuk Acara Pribadi, Yandri Susanto Bereaksi Begini
- Keras! Wanto Anggap Surat yang Diterbitkan Yandri Susanto Bentuk Abuse of Power