TGIPF Minta Tanggung Jawab Hukum dan Moral
Jika berdasarkan aturan itu namanya tanggung jawab hukum, tetapi hukum itu sebagai norma sering kali tidak jelas dan dimanipulasi, sehingga naik ke asas.
"Tanggung jawab azas hukum itu apa? Salus Populi Suprimalex, keselamatan rakyat. Itu adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada," tegasnya.
Dalam Tragedi Kanjuruhan, TGIPF melihat itu sudah terjadi, keselamatan rakyat atau publik terinjak-injak.
Kemudian, ada tanggung jawab moral yang menurutnya kemudian digarisbawahi oleh presiden.
"Polri supaya meneruskan penyeledikan tindak pidana terhadap orang-orang lain yang juga diduga kuat terlibat dan harus ikut bertanggung jawab secara pidana terkait kasus tersebut."
"TGIPF mengaku mempunyai banyak temuan-temuan yang bisa didalami," tuturnya.
Adapun soal tanggung jawab moral, ujar Mahfud, pihak-pihak yang secara moral salah harus membayar itu sebagai stakeholder sepak bola.
"Dipersilakan, masing-masing melakukan langkah-langkah yang diperlukan sebagai bentuk manusia Indonesia yang berkeadaban," ucap Mahfud. (dkk/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
TGIPF menyebut Presiden Joko Widodo meminta Polri meneruskan penyelidikan Tragedi Kanjuruhan, singgung juga soal tanggung jawab moral
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Muhammad Amjad
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- Disemprot Mahfud soal Undangan Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Yandri Kaget
- Undang Kades ke Acara Pribadi Pakai Surat Berkop Kementerian, Yandri: Saya Baru Jadi Menteri
- Disentil Mahfud MD soal Surat Menteri untuk Acara Pribadi, Yandri Susanto Bereaksi Begini
- Keras! Wanto Anggap Surat yang Diterbitkan Yandri Susanto Bentuk Abuse of Power