TGPF Beberkan Temuan Awal Kasus Mesuji

TGPF Beberkan Temuan Awal Kasus Mesuji
TGPF Beberkan Temuan Awal Kasus Mesuji
JAKARTA–Setelah melakukan investigasi sejak 17 Desember 2011, Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Mesuji menemukan fakta di tiga lokasi konflik, register 45 (PT Silva Inhutani), Desa Sri Tanjung (PT BSMI), dan Desa Sodong, OKI, Sumatera Selatan (PT SWA) ditemukan sengketa lahan antara warga dengan perusahaan yang mengakibatkan sembilan warga meninggal dunia di tiga lokasi itu selama konflik Tahun 2010-2011.

”Sengketa lahan tersebut sudah terjadi dalam proses yang cukup lama, yang salah satu titik kejadiannya muncul dalam bentuk korban jiwa, korban luka, dan beberapa kerugian materil di tiga lokasi itu,” kata Ketua TGPF, denny Indrayana saat memberikan keterangan pers di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (2/1).

Denny menambahkan,utamanya pada dua tempat di Provinsi Lampung, yaitu di Register 45 dan desa Sri Tanjung, Mesuji, jatuhnya korban jiwa perlu pendalaman lebih jauh. Kaarena kata dia, Kelompok aktor yang ada di masing-masing wilayah, ada dari unsur masyarakat, perusahaan, pemerintah, serta aparat keamanan dengan tingkat detai keterlibatan yang berbeda-beda di masing-masing setiap lokasi. ”Kami akan berkoordinasi penuh dengan Komnas HAM terkait dengan persoalan HAM,” ujarnya.

Selain itu, berdasarkan hasil investigasi juga, TGPF menemukan fakta korban jiwa yang meninggal akibat bentrokan warga dengan perusahaan di tiga lokasi tersebut  untuk periode 2010-2011 berjumalh sembilan orang.

JAKARTA–Setelah melakukan investigasi sejak 17 Desember 2011, Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Mesuji menemukan fakta di tiga lokasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News