TGPF Kasus Novel Dianggap Gagal, Begini Respons Polri
jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kinerja dari Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan gagal. Karena hingga waktu yang ditentukan, pelaku penyiraman penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu belum juga terungkap.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, hasil pengusutan yang dilakukan TGPF bentukan Korps Bhayangkara itu bakal segera disampaikan.
“Nanti Pak Kadiv Humas akan menyampaikan, tetapi yang jelas nanti dari TGPF itu akan menyampaikan hasilnya ke Mabes Polri. Dari Mabes Polri akan mempelajari dan tentunya nanti tim teknis nanti akan menyampaikan dan menindaklanjuti,” kata Dedi di Mabes Polri, Selasa (9/7).
Namun, Dedi belum bisa memastikan kapan hasil pengusutan dari TGPF disampaikan ke Mabes Polri untuk ditindaklanjuti.
“Hari ini kan belum diterima, jadi masih diagendakan dari TGPF itu menyerahkan hasilnya ke Mabes Polri,” tambah Dedi.
Dedi menambahkan untuk kerja dari TGPF memang sudah selesai. “Hasilnya sudah selesai, masih menunggu penyerahan biar dipelajari dulu, ya kami masih punya waktu untuk mempelajari,” sambung mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini.
Diketahui, TGPF bentukan Polri ini dipimpin oleh Kabareskrim Komjen Idham Azis. Ada juga tujuh pakar yang dilibatkan dalam tim ini, antara lain mantan Wakil Ketua KPK Indriyanto Senoadji, peneliti LIPI Hermawan Sulistyo, Ketua Setara Institute Hendardi, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dan dua eks komisioner Komnas HAM Nur Kholis serta Ifdhal Kasim.(cuy/jpnn)
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kinerja dari Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan gagal.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral