TGPF Mesuji Temui Pemicu Konflik
Kamis, 29 Desember 2011 – 11:15 WIB
Menurut dia, konflik ini telah mencuat ke tingkat nasional. Terlebih sejak diputarnya video yang patut diduga rekayasa. Untuk itu, harus ada solusi dan cukup dikunci sampai di Lampung karena itu bukan hanya soal penegakan hukum, tapi keadilan rakyat di Lampung yang merupakan dua hal terkait.
Sementara, Anggota Komisi I DPRD Lampung Farouk Danial mengatakan, pihaknya telah merekomendasikan sejumlah alternatif penyelesaian masalah di kawasan produksi hutan Register 45. Rekomendasi ini telah dibuat pada 9 Maret 2011.
Isinya, pelepasan areal perluasan Register 45 seluas 9.600 ha di Talanggunung dan Labuhanbatin dengan mendesain luas kawasan hutan produksi. ’’Dengan kata lain, mengembalikan luas kawasan hutan menjadi 33.500 ha,’’ kata Farouk saat rapat kerja.
Ini sesuai dengan hasil rekomendasi dari TGPF Permasalahan Okupasi Kawasan Hutan oleh Masyarakat di Lampung yang dibentuk oleh Menhut berdasarkan SK Menhutbun Nomor 618/Kpts-III/1998 tanggal 7 September 1998.
BANDARLAMPUNG – Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mesuji mulai menemui titik terang atas konflik agraria yang terjadi di Kabupaten Mesuji,
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat