TGUPP Anies Cawe-Cawe di Balai Kota, Penghuni Thamrin City Jadi Korban
Namun, tahapan yang sudah berjalan sesuai prosedur itu mendadak terhenti akibat tekanan dari eks TGUPP Anies Baswedan
"Iya saya mendengar seperti itu ada tekanan dari tim mantan Gubernur ke Pak Kadis Perumahan," ujar sumber.
Untuk diketahui, Pergub 70/2021 tesebut dinilai banyak kalangan dapat menjadi payung hukum dalam pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) ke depan setelah dicabutnya keabsahan PPPSRS oleh pengadilan.
Proses pembentukan pokja dan kemudian Panitia Musyawarah (Panmus) yang berujung pada Rapat Umum Pemilihan PPPRS baru juga diyakini menjadi langkah dalam memberikan solusi terbaik.
Dugaan intervensi oleh beberapa eks TGUPP itu dianggap sebagai upaya mempertahankan status quo yang masih belum rela bahwa kekuasaan mereka selama lima tahun itu sudah berakhir.
Tertundanya pembentukan pokja secara tidak langsung menghambat aktivitas pedagang dan penghuni Thamrin City yang membutuhkan sebuah kepengurusan yang jelas dan sah.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas PRKP DKI Jakarta Sarjoko tidak memberikan tanggapan apapun saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp terkait pembatalan pembentukan pokja tersebut. (dil/jpnn)
Tak kunjung rampungnya proses pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) Thamrin City diduga akibat intervensi pihak eksternal terhadap Pemprov DKI
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Tarif Air Bersih PAM Jaya Bakal Naik pada 2025
- Menyambut Natal 2024, Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Pasar Kreatif di 15 Lokasi
- Hunian Urban Makin Diminati, Unit Apartemen PPK Kemayoran Jadi Pilihan Strategis
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi
- Kantor Dinas Kebudayaan DKI Digeledah Kejaksaan, Ada Kasus Apa?
- Pemprov DKI Cabut Bantuan untuk Ratusan Siswa, Anggota DPRD Geram