TGUPP Bisa Tetap Ada Jika Pj Gubernur Membutuhkan

TGUPP Bisa Tetap Ada Jika Pj Gubernur Membutuhkan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Kamis (28/4) lalu. Foto: Ryana Aryadita/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria merespons desakan pembubaran Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) seiring berakhirnya masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 16 Oktober 2022 mendatang. 

Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti aturan yang mengatur masa kerja TGUPP selesai bersamaan dengan Anies Baswedan. 

“Memang kalau itu kan sesuai dengan ketentuan aturan namanya TGUPP kan tim untuk melakukan percepatan pembangunan. Dia juga akan habis masanya,” ucap Ariza di Balai Kota, Rabu (14/9) malam.

Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta ini menyebutkan TGUPP bisa tetap ada bila penjabat gubernur membutuhkannya. Namun demikian, kata dia, keputusan mengenai adanya tim atau staf seperti TGUPP itu berada di tangan pj gubernur selanjutnya. 

“Kecuali nanti diserahkan kepada pj gubernur selanjutnya. Apakah merasa perlu adanya TGUPP atau tidak, atau melalui cara lain, itu kewenangan pj gubernur,” kata mantan wakil ketua Komisi II DPR itu. 

Sebelumnya, salah satu pihak yang mendesak TGUPP bubar ialah Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi

Dia meminta TGUPP dibubarkan bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria.

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan TGUPP harus sudah selesai tugasnya pada 16 Oktober 2022 mendatang.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi desakan pembubaran TGUPP seiring berakhirnya masa jabatan Anies Baswedan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News