TGUPP Bisa Tetap Ada Jika Pj Gubernur Membutuhkan

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria merespons desakan pembubaran Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) seiring berakhirnya masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 16 Oktober 2022 mendatang.
Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti aturan yang mengatur masa kerja TGUPP selesai bersamaan dengan Anies Baswedan.
“Memang kalau itu kan sesuai dengan ketentuan aturan namanya TGUPP kan tim untuk melakukan percepatan pembangunan. Dia juga akan habis masanya,” ucap Ariza di Balai Kota, Rabu (14/9) malam.
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta ini menyebutkan TGUPP bisa tetap ada bila penjabat gubernur membutuhkannya. Namun demikian, kata dia, keputusan mengenai adanya tim atau staf seperti TGUPP itu berada di tangan pj gubernur selanjutnya.
“Kecuali nanti diserahkan kepada pj gubernur selanjutnya. Apakah merasa perlu adanya TGUPP atau tidak, atau melalui cara lain, itu kewenangan pj gubernur,” kata mantan wakil ketua Komisi II DPR itu.
Sebelumnya, salah satu pihak yang mendesak TGUPP bubar ialah Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
Dia meminta TGUPP dibubarkan bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria.
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan TGUPP harus sudah selesai tugasnya pada 16 Oktober 2022 mendatang.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi desakan pembubaran TGUPP seiring berakhirnya masa jabatan Anies Baswedan.
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Istri Hingga Anies Memberikan Dukungan
- Gerakan Rakyat Bakal Jadi Parpol, Lalu Dukung Anies, Pengamat Ungkap Indikasinya
- Pram-Rano Buka Kemungkinan Lanjutkan Pembangunan ITF Sunter yang Digagas Anies
- Tahun ke-12, Nara Kreatif Meluluskan 778 Siswa, Anies Baswedan Beri Pesan Khusus
- Tak Pakai TGUPP, Pramono Anung Pilih Dibantu Stafsus saat Dilantik Nanti
- Wamendes Dorong Satu Data Tunggal Demi Percepat Pengentasan Kemiskinan di Level Desa