TGUPP Masih Nikmati Tunjangan Penuh di Masa Pandemi, Anak Buah Anies Baswedan Ngeles Begini
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir membantah ada kedinasan yang tunjangannya tidak dipotong karena imbas wabah virus corona. Namun, anak buah Gubernur Anies Baswedan itu mengakui ada beberapa orang yang dikecualikan dari kebijakan ini.
"Yang dikecualikan itu bentuknya bukan dinas," kata Chaidir saat dihubungi, Kamis (28/5).
Chaidir menyatakan, yang dikecualikan untuk tidak dikenakan potongan tunjangan akibat COVID-19 adalah tenaga kesehatan dan pendukung tenaga kesehatan di RS dan Puskesmas. Tenaga pemulasaraan jenazah, petugas data informasi epidemiologi COVID-19, petugas penanganan bencana COVID-19 serta petugas pemakaman COVID-19.
"Jadi bukan dinas yang dilihat. Yang dikecualikan itu diatur dalam pergub," kata Chaidir yang tidak cukup jelas membeberkan acuan regulasinya.
Terkait tunjangan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang tidak ikut kena potong, Chaidir berkilah bahwa anggaran untuk tim tersebut masuk dalam belanja kegiatan, bukan belanja pegawai.
"Itu adalah kegiatan dari Bappeda. Jika dalam kegiatan itu memang dimungkinkan ada apresiasi untuk membayar keahlian tenaganya, ya boleh saja," kata Chaidir.
Chaidir menambahkan insentif atau tunjangan perbaikan penghasilan bisa diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Sementara DKI menetapkan tunjangan dibayarkan 75 persen dengan rincian 50 persen dibayarkan, 25 persen sisanya ditunda.
"Kalau mampunya 50 persen ya sesuaikan 50 persen, namun kebijakan kita hanya diberi 75 persen, 25 persen rasionalisasi, hanya yang dibayarkan 50 persen, 25 persen sisanya ditunda," katanya.
Anak buah Gubernur Anies Baswedan mengakui ada beberapa orang yang dikecualikan dari kebijakan pemotongan tunjangan
- Bank DKI Disomasi Terkait Pengambilalihan Aset di Jalan Wijaya
- Tarif Transjakarta, LRT, MRT Hanya Rp 1 pada Hari Pelantikan Presiden
- Aset Peruri Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya, Apa Saja?
- Versi MA: Usulan Perubahan Gaji dan Tunjangan Hakim Disetujui Menkeu
- Dorong Inklusi Keuangan, Bank DKI Gandeng Abang None Jakarta
- 3 Tunjangan Ini Wajib Ada untuk Menarik Pelamar Kerja Selain Tawaran Gaji, Apa Itu?