TH Edarkan 10,2 Kg Narkoba dengan Sistem Ranjau, Begini Modusnya

Selain itu, dari hasil pengembangan diketahui bahwa tersangka TH yang tinggal di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, mempunyai banyak transaksi mencurigakan.
Hal itu sejalan dengan pengakuan TH yang sudah memperoleh pendapatan Rp 760 juta dari hasil penjualan narkoba tersebut, sedangkan di tiga kartu ATM yang disita, polisi mendapati saldo Rp 60,7 juta.
"Jadi tersangka ini jaringan antarprovinsi yang mendapatkan pasokan narkoba dari Kalimantan Timur. Untuk sekali pengambilan dan penjualan narkoba dia menerima upah Rp 180 juta," tutur Tri.
Polisi masih memburu S, bandar yang memberi perintah kepada TH dari luar Provinsi Kalsel.
Tersangka TH dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman pidana mati.(antara/jpnn)
Tim Polda Kalsel mengungkap modus TH mengedarkan 10,2 kg lebih narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi dengan sistem ranjau. Begini modusnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Respons KSAL soal Kasus Oknum TNI AL Diduga Bunuh Juwita
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba