Thailand Jadi Negara ASEAN Pertama yang Legalkan Ganja
Kamis, 27 Desember 2018 – 09:37 WIB
Negara-negara di Asia Tenggara dikenal kerap menjatuhkan hukuman berat pada orang yang melanggar aturan tentang obat terlarang. Ganja masuk di dalamnya.
Dilansir Forbes, dokter yang memiliki kualifikasi dibebaskan dari konsekuensi hukum. Namun, orang lain yang membawa lebih dari 10 kilogram ganja akan dijerat dengan dakwaan berencana mendistribusikan secara ilegal.
Mereka yang punya kurang dari 10 kilogram tanpa izin juga bisa dijerat hukuman 5 tahun penjara serta denda THB 100 ribu atau setara Rp 44,7 juta.
"Ini hanyalah langkah kecil pertama untuk menuju perkembangan selanjutnya," kata Chokwan Chopaka, aktivis legalisasi ganja yang tergabung dalam Highland Network. (sha/c7/ttg)
Thailand mengikuti langkah Korea Selatan melegalkan ganja untuk pengobatan. Meski demikian, tetap ada aturan yang harus dipenuhi.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Piala AFF 2024: Thailand Menikung Singapura, Malaysia Terancam
- ASEAN Cup 2024: Kalahkan Singapura, Thailand Melaju ke Semifinal
- Bea Cukai, BNN, dan KSOP Gagalkan Penyelundupan Ganja di Bangka Belitung
- Piala AFF 2024: Thailand Berpesta di Laga Pembuka, Pelatih Enggan Besar Kepala
- Piala AFF 2024 Dimulai Hari Ini, 2 Raksasa Tampil
- Bea Cukai & BNN Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika